Berangkat dari pengertian arsip itu sendiri yang mengandaikan pengertian private dalam bentuk penyimpanan dan pemeliharaan, di saat bersamaan arsip juga memiliki pengertian publik pada derajat tertentu, maka  program web jurnal ini yang secara perlahan-lahan tiap bulannya menginformasikan kepada publik materi arsip-arsip tari DKJ yang dibingkai dalam konteks baru.

Pemaknaan arsip di dalam jurnal Telisik Tari ini berusaha tidak membuat hierarki dari materi arsip itu sendiri, baik berita, foto, catatan rapat, poster dan seterusnya sebagai materi yang penting untuk membaca kemungkinan-kemungkinan tafsir masa lalu terkait sejarah tubuh dan koreografi di Indonesia, juga termasuk didalamnya adalah politik dan intervensi tubuh oleh negara sebagai bagian dari kebijakan koreografi sosial.

Dalam konteks seni pertunjukan tari, jurnal Telisik Tari juga memandang pentingnya repertoar sebagai arsip yang setara dengan arsip material. Tanpa harus membuat dikotomi antara arsip dan repertoar, kedua model arsip tersebut merupakan dua proses transmisi pengetahuan yang berbeda, dimana arsip material mengandaikan materi yang kebal terhadap waktu, dan ‘rasional’, sementara repertoar adalah transmisi pengentahuan yang bersifat partisipatif dan bersifat ephemeral. Usaha-usaha membangun semangat repertoar sebagai bagian dari arsip, maka pentingnya materi arsip-arsip berupa visual, foto dan video untuk kemudiaan ditelaah dan riset bersama kesaksian menonton di masa lalu, yang mengiringi keberadaan materi-materi dokumentasi (foto dan video) repertoar.

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah lembaga otonom yang dibentuk oleh masyarakat seniman dan untuk pertama kali dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 7 Juni 1968. DKJ bertugas sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.